Negaranya Lagi Perang, Warga Ukraina dan Rusia Kolaborasi Bikin Laboratorium Narkoba Rahasia di Bali

JAKARTA: Bareskrim Polri membongkar laboratorium sabu jenis ganja dan hidroponik yang disembunyikan di sebuah vila di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Tiga warga negara asing (WNA) ditetapkan sebagai tersangka.

Bedanya, ketiga tersangka merupakan warga negara Ukraina dan Rusia, dua negara Eropa Timur yang sedang berperang.

Tersangka pertama disingkat IV merupakan warga negara (WN) berjenis kelamin laki-laki yang berperan sebagai produsen atau pemilik laboratorium, kata Komjen Wahyu Widada, Kepala Badan Reserse Kriminal, saat jumpa pers. Jakarta Dushanbe (13/5/2024).

 Baca juga:

Tersangka kedua bernama M.V. juga seorang pria asal Ukraina dan pernah berperan di IV.

“K ketiga adalah orang Rusia dengan peran pemasaran,” katanya.

Pengungkapan tersebut menjelaskan bahwa para tersangka berencana menggunakan vila tersebut sebagai laboratorium rahasia untuk produksi obat-obatan modern seperti mephedrone dan ganja hidroponik.

“Grup/Akun Produk Pemasaran Hydra Network Indonesia di Telegram dengan pembayaran Bitcoin,” ujarnya.

 Baca juga:

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114, Ayat 2, Ayat 113, Ayat 2, Ayat 112, Ayat (2), Pasal 129, Ayat A dan Ayat 111 Ayat (2) juncto Ayat 132. (1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

“Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan ancaman hukuman maksimal serta denda berat,” ujarnya.

(aula)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *