Obligasi IKN Baru Bisa Terbit Setelah 5 Tahun Beroperasi

JAKARTA – Kepala Otoritas Ibu Kota Kepulauan (OIKN), Bambang Susantono mengungkapkan, surat utang OIKN kemungkinan akan terbit setelah Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN resmi beroperasi selama 3-5 tahun.

Kali ini diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan investor, terlebih dahulu memeriksa apakah neraca pemerintah daerah berjalan dengan baik dan komitmen pembangunan kota di masa depan.

“Kalau menerbitkan obligasi harus punya neraca yang bagus, kemudian track record yang bagus, itu sekitar 3 sampai 5 tahun setelah beroperasi sebagai Pemprov,” kata Bambang saat diterima MNC Gate di DPR RI. Kompleks. Dikutip pada Sabtu (23/3/2024).

Apalagi, Bambang menjelaskan, pihaknya saat ini menunggu Keputusan Presiden (KEPRIS) yang masih dalam pembahasan pemerintah. Melalui Perpres ini, OIKN juga akan ditetapkan sebagai pemerintahan khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Lanjutnya, “Saya masih belum tahu kapan pemerintah daerah akan bekerja. Mungkin cepat atau lambat tergantung keluarnya Perpres, oleh karena itu Perpres akan menentukan apakah kita akan menjadi pemerintah daerah.”

Menurutnya, link regional ini merupakan yang pertama kali diterapkan pada jaringan IKN di seluruh jalannya pemerintahan daerah di Indonesia. Padahal, perlu pertimbangan lebih lama sebelum menerbitkan surat utang untuk mendapatkan tambahan modal pengembangan.

“Saat ini belum ada yang punya sertifikat daerah, belum ada, dan itu butuh waktu, jadi kita ingin neraca kita jelas dari awal, dan reputasi kita di bidang lingkungan dan sosial juga bagus. Bagus.” ujar Bambang.

Menurutnya, 3-5 tahun setelah OIKN diangkat menjadi Pemdasus, berhasil menciptakan perimbangan keuangan daerah yang cukup baik. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan pemungutan pajak oleh pemerintah daerah.

Bambang menyimpulkan dengan mengatakan: “Insya Allah akan cukup dalam waktu 3 sampai 5 tahun. Kami memiliki kekuatan finansial di wilayah ini.”

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI Suharso Munarafa menjelaskan, setidaknya ada tiga hal yang berubah terkait pembiayaan pembangunan ibu kota baru. Hal itu tertuang dalam Pasal 24B ayat (1) hingga ayat (10). Pertama, memungkinkan Otoritas untuk memperoleh pinjaman dan menerbitkan sukuk dan bahkan obligasi.

Suharso menjelaskan, otoritas dapat melaksanakan pinjaman, instrumen, dan obligasi dengan tujuan agar badan otoritas lebih mandiri khususnya dalam kegiatan 4P dan penyiapan, pengalihan, pengembangan, dan pelaksanaan PMDSUS (pemerintah daerah khusus).

“Di bagian pengelolaan keuangan terkait pembiayaan, perlu dilakukan perubahan status kewenangan dari pengguna menjadi pengelola agar otoritas dapat lebih mandiri dan memperoleh pembiayaan untuk kegiatan 4P secara mandiri,” kata Suharso.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *