OJK Pelototi Iuran Tapera dari Potong Gaji Pekerja

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalihkan perannya dalam pelaksanaan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Andra Sabta, Pengawas Lembaga Keuangan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, mengatakan dalam mengawasi program tersebut, Komite Tapera bertugas menetapkan kebijakan umum dan strategis pengelolaan Tapera.

Termasuk mengawasi tanggung jawab BP Tapera dan menyampaikan hasil evaluasi pengelolaan Tapera kepada presiden. kata Andra saat jumpa media di kantor BP Tapera Jakarta, Rabu (6/05/2024).

Selain itu, Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2022, OJK menyampaikan; Mengawasi kegiatan pelaksanaan Tapera termasuk pemupukan dan pemanfaatan dana Tapera.

Ada pula pengelolaan aset dan investasi Tapera serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang baik di BP Tapera, tambah Andra.

Andra menegaskan, OJK mempunyai peran penting dalam memilih Manajer Investasi (MI) yang akan mengelola dana Tapera. Ia mengatakan, MI yang dipilih adalah MI yang tidak memiliki catatan keuangan buruk.

“Kami akan melihat total dana kelolaan dan memantau hasil strategi investasi yang diterapkan MI,” kata Andhra.

Sebagai informasi, kebijakan Pengurangan Gaji Pegawai Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21, Perubahan Atas PP Nomor 25 tanggal 20 Mei 2024. Aturan ini menyempurnakan ketentuan. PP 25/2020 seperti penghitungan besaran tabungan di Tapera bagi pekerja mandiri atau pekerja lepas.

Pada Pasal 5 PP Tapera. Pasal 5 PP Tapera mengatur bahwa setiap pekerja yang telah berumur 20 tahun atau sudah menikah dan menerima upah minimum wajib menjadi anggota Tapera.

Pada Pasal 7, jenis pekerja yang wajib mengikuti Tapera adalah pegawai atau ASN dan tidak hanya TNI-Polri saja, tapi juga BUMN. Rinciannya mencakup pegawai swasta dan penerima upah lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *