PBNU Ajak Umat Islam Berhaji Sesuai Aturan Pemerintah Indonesia dan Saudi

JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jenderal KH Yahya Cholil Stakuf mengajak umat Islam Indonesia untuk menunaikan ibadah haji mengikuti tata cara yang ditetapkan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

KIA NU membahas isu tersebut pada Forum Bahatsul Masail Diniyah Wakiyyah di Jakarta pada 28 Mei lalu. Forum tersebut memutuskan, menunaikan ibadah haji tanpa melalui prosedur formal tidak sejalan dengan ketentuan hukum Islam. 

Sebab, menurut mereka, ibadah haji nonprosedural membawa banyak risiko bagi dirinya dan jemaah haji lainnya yang menjalani prosedur formal. Hal ini termasuk kawasan padat penduduk yang berkembang pesat di Arafa, Muzdalifah dan Mina (Armujana), serta transportasi, akomodasi dan layanan makanan. 

 Baca juga:

Oleh karena itu, PBNU memandang ibadah haji nonprosedural merupakan salah satu amalan yang salah dan pelakunya bersalah karena melanggar kebijakan pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi, selain bertentangan dengan hakikat syariah. Artinya, membahayakan diri Anda sendiri dan jamaah haji lainnya.

Menurut Kiai yang akrab disapa Gus Yahya, aduan resmi PBNU tersebut juga berupa fatwa yang melarang tegas masyarakat Indonesia untuk melanggar aturan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang sah secara konstitusi. 

“PBNU juga mengeluarkan fatwa larangan mengikuti ibadah haji tanpa mengikuti aturan resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi; Meski halal, tapi haram. Karena melanggar hak dan kewenangan pemerintahan yang berdaulat,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor PBNU, Jalan Keramat Jaya No 164 Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Menurut dia, alasan dikeluarkannya fatwa tersebut karena saat ini jemaah haji Indonesia sudah mulai berdatangan ke Tanah Suci. Banyak jamaah asal Indonesia yang tertangkap saat penggerebekan dan dideportasi karena tidak ikut menunaikan ibadah haji melalui jalur resmi yang diatur pemerintah Arab Saudi. 

 Baca juga:

Otomatis, jamaah yang tertangkap tidak bisa melanjutkan ibadah haji. Pemerintah Indonesia juga tidak bisa memberikan pengamanan karena tidak melalui jalur resmi. 

Belakangan diketahui masih banyak orang yang keluar tanpa dokumen sah dan belum masuk sistem. Otoritas Saudi menggeledah mereka lalu memulangkannya, ujarnya. 

Qiyi Rembang mengingatkan, jemaah haji yang tertangkap dalam penggerebekan akan mendapat sanksi yang sangat berat. Mereka yang bertanggung jawab atas ibadah haji yang tidak menggunakan jalur resmi akan menghadapi tuntutan pidana, sementara mereka yang tertangkap dalam penggerebekan dilarang memasuki Arab Saudi untuk pekerjaan apa pun selama 10 tahun.

Bahkan, meski setelah beberapa tahun orang yang diterima mendapat kuota haji sesuai nomor antrian, tetap ditolak. Hal ini pasti akan merugikan.

“Jadi kami memberi tahu dan memperingatkan Anda, ikuti saja aturannya.” Karena haji wajib hanya bagi mereka yang mampu. Samarth berarti segalanya, izin. “Anda tidak boleh memaksa atau mencoba melakukannya,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *