Pejabat Kementan Rogoh Uang Pribadi Rp200 Juta untuk Renovasi Kamar Anak SYL

JAKARTA – Direktur Umum Kementerian Pertanian (Kementan) dan Dirjen Perkebunan Sukim Supandi menyatakan siap memberikan pinjaman sebesar Rp 200 juta. Menurut dia, uang tersebut digunakan untuk merenovasi kamar Kemal Redindo, putra Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu diungkapkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPC) Sukim saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi dan suap Kementerian Pertanian, Senin (13 Mei 2024).

Awalnya, permintaan keluarga SYL itu dipertanyakan Dewan Kehakiman Rianto Adam Pontoh saat menjabat Menteri Pertanian.

“Apa lagi selain aksesoris mobil?” – tanya hakim.

Baca semua:

“Ruang penanya (Kemaal) sudah selesai,” jawab saksi.

“Oke?” Minta hakim menjelaskan.

“Kamar, ruang gedung,” jawab saksi.

“Tingkatkan ruangannya?” – tanya hakim.

“Iya, kamarnya sedang direnovasi,” jawab saksi.

Baca semua:

Sukim belum mengetahui persis lokasi kamar yang direnovasi tersebut.

“alamat?”

“Lupakan saja, yang jelas dekorasi ruangannya,” jawab saksi.

Hakim kemudian menjelaskan lebih rinci tentang jumlah yang diminta untuk tujuan yang dimaksudkan.

“Kamar siapa?”

“Dindo,” kata saksi.

“Berapa lama?”

“200 juta rubel,” jawab saksi.

Sukim menjelaskan, permintaan tersebut dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp Kemal Redindo. Kemal Redindo memposting foto kwitansi senilai Rp 100 juta kepada Sukim di WhatsApp miliknya.

“Jadi pertanyaannya 200 juta rupiah?”

Baca semua:

“200 juta rubel, tapi kuitansinya ada dua.”

Hakim Rianto kemudian bertanya kepada saksi apakah uang tersebut sudah dibayarkan dan dari mana asalnya.

“Apakah kamu melaporkannya kepada direktur?”

“Laporkan ke Sekretaris Divisi,” jawab saksi.

“Jawabannya diberikan oleh hakim?”

“Baik,” jawab saksi.

Sukim pun mengaku bersedia mengeluarkan dana sebesar itu dari kantongnya sendiri.

“Dari mana uangnya?”

“Maaf Baginda, karena di kantor saya tidak ada uang dan Raja anda meminjam sejumlah uang,” jawab saksi.

Baca semua:

Su Jin pun mengaku terpaksa melakukan hal tersebut. Karena tidak ada jalan keluar lain dan Anda akan merasa tidak nyaman jika tidak terus melakukannya.

“Apakah kamu sudah mengubahnya?”

“Tidak,” jawab saksi.

“Untuk apa menggunakan uang pribadi? Itu tidak masuk akal,” tanya hakim dengan heran.

“Nah Baginda, ini perintah petugas penawaran,” jawab saksi.

“Kenapa kawan? Kamu suka dengan posisimu? Apa kamu takut?”

“Anda, Yang Mulia,” jawab saksi itu.

Dalam persidangan, SYL hadir sebagai turut tergugat, bersama Kasdi Subagiono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, dan Mohamed Hatta, Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian.

Dalam surat dakwaan, SYL didakwa menerima Rp 44,5 miliar. Pendanaan tersebut berasal dari “konglomerat” pejabat tingkat pertama dan 20% anggaran berbagai sekretariat, divisi, dan lembaga Kementerian Pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *