Pencucian Uang SYL, KPK Sita Mobil Innova Venturer dari Anaknya

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (CAP) kembali menyita harta benda mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyitaan aset tersebut diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan SYL.

Ali Fikri, Kepala Divisi Pemberitaan KPK, mengatakan barang yang disita kali ini adalah kendaraan roda empat buatan pabrikan Jepang.

Tim penyidik ​​pada Kamis (30/5) telah menyelesaikan penyitaan 1 buah mobil Toyota Innova Venturer 2.0 A/T beserta 1 buah kunci mobil remote, kata Ali, Jumat (31/5/2024).

Ali menjelaskan, mobil tersebut ditemukan di kawasan Bandung, Jawa Barat. Diduga menggunakan identitas orang lain dalam pembelian tersebut, sehingga properti tersebut diganti mereknya untuk menghilangkan jejak pemilik aslinya.

Berdasarkan laporan penyitaan, kendaraan ini disita dari Indira Chunda Thita (Anggota DPRK 2023-2024), kata Ali.

Usai penyitaan, Ali mengatakan para saksi dan SYL akan segera dikonfirmasi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka TPPU.

Berdasarkan foto yang diperoleh portal MNC, kendaraan yang disita itu memiliki nomor registrasi B1492EYZ.

Untuk diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan dan penggelapan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam kasus ini, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka Kasdi Subagiono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian.

Ketiganya saat ini didakwa dalam kasus tersebut, dengan beberapa persidangan menunggu keputusan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut SYL, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menetapkan tersangka terkait TPPU.

Tersangka SYL juga diduga melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat. , Jakarta. 13 Mei 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *