Pertimbangan JPU Tuntut SYL 12 Tahun Penjara: Motif Korupsi karena Ketamakan

JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Suhar Yasin Limpo (SYL) divonis 12 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, serta enam bulan penjara karena pemerasan dan sanjungan di kementerian. pertanian

Permintaan itu disampaikan Jaksa pada Jumat (28/06/2024) sore di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat agenda penuntutan di Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan penggelapan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kimtan).

 Baca juga:

Jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan. Salah satunya, kata jaksa, korupsi yang dilakukan SYL didasari oleh keserakahan.

Yang menjadikan terdakwa bersalah adalah tidak adanya kejujuran atau kesulitan dalam memberikan kesaksian, terdakwa sebagai menteri telah mengkhianati kepercayaan masyarakat Indonesia, kata jaksa saat membacakan dakwaan.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi karena kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Selain itu, jaksa juga menemukan hal yang meringankan tuntutan hukuman SYL, yakni mantan politikus NasDem itu sudah berusia lanjut. “Saat ini terdakwa berusia 69 tahun,” tutupnya.

 Baca juga:

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, serta kurungan maksimal 6 bulan. . Mantan Menteri Pertanian Suhral Yasin Limpo (SYL) divonis penjara.

Jaksa pada Jumat (28/06/2024) mengajukan permohonan hukuman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Pengadilan Tipikor Kementerian Pertanian (Kimtan) dengan agenda penuntutan dalam perkara dugaan pemaksaan dan rasa berpuas diri. ) sore.

Jaksa membacakan dakwaan dan menyebut terdakwa Suhral Yasin Limpu divonis 12 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 500 juta serta pidana penjara 6 bulan.

(qlh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *