Polisi Kena Celurit saat Bubarkan Tawuran di Jakbar, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

JAKARTA – Anggota Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya berinisial MN terluka saat putus adu mulut dengan sekelompok pemuda di depan Puskesmas Gang Kesehatan, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustavo Barman, mengatakan delapan pemuda ditangkap dalam kasus tersebut. Namun hanya tiga orang berinisial ZF, AAP dan RF yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada 8 pemuda yang ditangkap. “Kemudian saat kami bawa ke Polsek Kembangan langsung kami selidiki, tes BAP yang bisa kami jadikan (sebagai tersangka) ada 3 pelaku berinisial ZF, AAP dan RF,” kata Billy saat jumpa pers. Senin (3/6/2024).

Billy mengatakan, MN ditusuk oleh pelaku ZF. “Z.F. “Inilah yang menikam atau memukul korban berinisial MN,” ujarnya.

Para pelaku tersebut kini dijerat Pasal 351 KUHP juncto Pasal 212 KUHP terhadap pejabat publik yang diberi perintah berdasarkan Pasal 51 Ayat 12 UU Darurat. Ayat 1 Pasal 2 No.12 41.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Billy.

Sebelumnya, seorang anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya mengalami luka-luka saat membubarkan perkelahian dengan sekelompok pemuda di Meruya Selatan, tepat di depan Puskesmas Gang Kesehatan, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan Billy Gustiano Barman mengatakan, anggota tersebut menikamnya dengan senjata tajam sabit. Iya betul, ada anggota tim patroli Presisi Polda Metro Jaya yang terluka setelah ditikam dengan senjata tajam jenis sabit, kata Billy Gustiano dalam keterangannya, Senin, 3 Juni 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *