Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Tanah Merah Jakut

JAKARTA – Kepolisian Resor (Polsek) Koja menangkap Jhany Sanda, pengedar sabu yang biasa diberikan kepada generasi muda di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Kamis 16 Mei 2024.

Kapolsek Koja, AKBP Muhammad Syahroni mengatakan, barang bukti tersebut antara lain 13 paket sabu seberat 3,52 gram, satu buah timbangan elektrik, 37 lembar plastik kecil, satu unit handphone Samsung, dan satu buah lampu gas yang dianggap sebagai barang bukti, serta dua buah gelas. pipet.

“Pelakunya sering mengedarkan narkoba ini kepada anak-anak muda. Kalau soal narkoba, dia tidak mengenal usia, dari muda hingga orang tua. Dan berdasarkan pengalaman kami di Polsek Koja, kami bisa menangkap orang-orang berusia 18 hingga 50 tahun (JH ) sebagai pengguna dan penjual di Jakarta Utara,” kata Syahroni, Selasa (28/5/2024) di Kantor Cabang Polres.

Syahroni menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, Saksi H dan Saksi S dan F mendapat laporan di Jalan Tanah Merah, Gang Mandiri, Kecamatan Tugu Selatan, Kecamatan Tugu Selatan, Koja, Utara. Jakarta, kerap dijadikan tempat jual beli sabu.

“Setelah menerima laporan tersebut, saksi H, S dan F langsung melakukan penyelidikan menyeluruh dan bersama Polsek Koja melaporkan penggeledahan pelaku J di rumah kontrakannya,” kata Syahroni.

Dalam pemeriksaan, tersangka J menggunakan sabu bersama temannya di rumah kontrakan. Dengan barang bukti sekitar 13 bungkus obat dan timbangan.

“Pelaku mendapat narkoba dari tersangka P yang saat ini menjadi DPO Polsek Koja dan tujuan J mendapatkan sabu, tanpa dipakai atau dipakai sendiri, saudara J dia jual kembali atau dibagikan kepada yang membutuhkan,” ujarnya. . menjelaskan.

Kasus ini terus kita tangani, sekarang dalam proses penyidikan, sekarang kita serahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera diadili.

Pelakunya, Jhany Sanda, yang akrab disapa Syahroni, sudah setahun lebih mengedarkan narkoba. Syahroni mengatakan, rekan JH yang menggunakan narkoba di rumah kontrakannya juga akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya benar kami (pegawai JH) menetapkan dia sebagai tersangka berdasarkan UU 114 ayat (1) UU No. narkoba dan metamfetamin. Selain menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu, ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” jelasnya.

Syahroni mengatakan, dari ketiga pengguna narkoba tersebut, polisi hanya menangkap JH, sedangkan dua orang lainnya dideportasi.

“Pengguna narkoba ada tiga, satu sudah kami tangkap, dua lagi DPO, tim kami kejar, kami doakan mereka segera dilindungi dan bisa dijadikan teman juga dia memakannya, oleh karena itu dia akan diperlakukan seperti itu. tersangka, dan dia dikejar tim kami di lapangan, ”pungkas Syahroni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *