Polri Tangkap 5 Tersangka Kasus Manipulasi Email, Rugikan Perusahaan Singapura hingga Rp32 Miliar

JAKARTA – Direktorat Kejahatan Dunia Maya (DittiPidsCiber) menemukan penipuan yang melibatkan business email kompromi (BEC) atau pemalsuan email bisnis, korbannya adalah perusahaan Singapura, dan menetapkan lima tersangka.

Di awal, Direktorat Reserse Kriminal Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, ada dua perusahaan asal Singapura yang menjalin kerja sama bisnis, yakni Kingsford Huray Development Pte. Ltd., dan Huttons Asia.

Namun Himawan mengatakan terdakwa telah meretas email Huttons Asia dan mendirikan perusahaan palsu bernama Huttons Asia International.

Setelah meretas dan membuat email atas nama Huttons Asia International. Para tersangka meminta Kingsford Huray Development Limited di Singapura untuk mentransfer uang sebesar Rp32 miliar.

Namun kami telah mendapat informasi bahwa email PT. (Huttons Asia International) bukan milik PT. Huttons Asia. Waktu dan tempat kejadian terjadi pada tanggal 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Huray Development LTD di Singapura. . Daerah, “kata. Himawan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Pelaku kemudian mengirimkan rekening palsu yang dibuat oleh pelaku di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX melalui salah satu bank di Indonesia. Oleh karena itu, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian fisik sebesar Rp32 miliar, lanjutnya.

Himawan menjelaskan, para terdakwa ditangkap di Jakarta pada akhir April 2024. Dijelaskannya, salah satunya merupakan Warga Negara Asing Nigeria (WNA).

Direktorat Cybercrime berhasil menangkap 5 orang tersangka yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan, dimana 2 orang di antaranya merupakan warga negara asing yaitu warga negara Nigeria, kata Himawan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 51 Ayat 1 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. . Kode kriminal.

Serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengiriman Uang dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ancaman pidananya paling banyak sebesar 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *