PP Iuran Tapera Digugat ke MK dan MA

JAKARTA – Serikat akan mengajukan Judicial Review (JR) PP Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Hal ini untuk membatalkan kebijakan tersebut.

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar penerapan tabungan perumahan rakyat PP 21 Tahun 2024 dibatalkan karena dianggap membebani pekerja atau pekerja swasta ketika harus membayar upah. akan dipotong oleh Pemerintah.

“Kami mendapat permintaan untuk mencabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera,” ujarnya dalam keterangan resminya, Minggu (2/6/2024).

Lebih lanjut Syed Iqbal menjelaskan, partainya dan para pekerjanya akan menggelar protes besar-besaran di depan Rajya Bhavan pada 6 Juni dengan tuntutan yang sama. Sebab, mereka menilai program tersebut akan membebani pekerja yang daya belinya belum pulih.

Partai Buruh dan KSPI akan menyiapkan acara besar di Istana Negara Jakarta pada Kamis, 6 Juni mendatang yang diikuti ribuan aktivis, ujarnya.

Menurut Syed Iqbal, setidaknya ada beberapa alasan mengapa program Tapera saat ini tidak terlaksana dengan baik. Sebab belum ada kejelasan mengenai program Tapera, apalagi apakah pekerja dan peserta Tapera otomatis mendapatkan tempat tinggal setelah mengikuti program Tapera. Jika dipaksakan, dapat merugikan pekerja dan peserta Tapera.

Tapera kemudian dianggap membebani buruh dan rakyat, karena menurut mereka, dalam lima tahun terakhir, upah riil (daya beli buruh) buruh anjlok hingga 30%. Karena tidak ada kenaikan upah selama hampir tiga tahun berturut-turut, tahun ini merupakan kenaikan harga terendah. Pemotongan tapera sebesar 3% tentu akan menambah beban hidup pekerja, terutama karena pemotongan iuran pekerja lima kali lebih besar dibandingkan pemotongan iuran pemberi kerja.

Selain itu, program Tapera hanya sebatas menghimpun dana masyarakat, terutama dari kalangan buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum.

Jangan sampai korupsi baru merajalela di Tapera seperti yang terjadi di ASABRI dan TASPEN. Oleh karena itu tidak disarankan pelaksanaan tapera sebelum adanya pengawasan yang ketat untuk memastikan tidak terjadi korupsi pada dana program tapera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *