Putusan MK: KPU Hitung Ulang Surat Suara 147 TPS di Kaltim

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang di 147 tempat pemungutan suara (TPS) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Putusan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Arsal Sani dalam Surat Keputusan Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dikirimkan Partai Demokrat tentang permasalahan hukum peradilan.

Arsul mengatakan, MK sebelumnya telah melakukan random sampling di beberapa pusat untuk membandingkan hasil C dan D partai, dan terdapat perbedaan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.

Akibatnya, terdapat perbedaan atau koreksi hasil pemungutan suara yang tidak dapat dijelaskan atau dikonfirmasi. /6/2024).

Sebab, meski reformasi dilakukan secara bertahap dan ada tanda tangan saksi parpol atas hasil pemungutan suara, namun pekerjaan tersebut mendapat ancaman dari pihak penyelenggara.

Arsul juga membacakan, pengadilan menemukan adanya kejanggalan penghitungan suara, baik penambahan suara PAN maupun pengurangan suara Partai Demokrat, serta Bavaslu Kaltim yang harus mengeluarkan putusan pelanggaran administrasi pemilu. Pemilihan Jumlah suara yang diterima.

Alhasil, larangan teguran tertulis diberikan kepada 9 PPK yakni PPK Balikpapan Utara, PPK Sungata Selatan, PPK Mora Ankalong, PPK Teluk Pandan, PPK Angana, PPK Mora Badak, PPK Tengung, PPK Langgang Begang, dan PPK Thales karena memang demikian. Sah dan terbukti melakukan pelanggaran administratif dalam penghitungan ulang hasil penghitungan suara di kecamatan.

Meski terdapat 12 TPS, namun hasil uji pemungutan suara menunjukkan suara yang sama dengan suara responden yang menyatakan percaya dan setuju.

Khusus TPS 27 Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang; TPS 125 Sangata Utara, Kecamatan Sangata Utara, dan TPS 17 Lua Dori Ulu, Kecamatan Lu Janan, Bawaslu belum memastikan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat. Selain itu, responden belum menyerahkan bukti D. Hasil untuk Kecamatan Angana dan Sambuja Barat.

Melihat fakta-fakta tersebut, sulit bagi pengadilan untuk memastikan kebenaran hasil pemungutan suara di TPS seperti yang didalilkan pemohon. Hal ini juga menimbulkan keraguan atas kebenarannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh penegasan hukum dan kemurnian suara pemilih, maka pengadilan harus memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 147 tempat tersebut,” kata Arsul. Hal ini untuk mencegah keraguan terhadap hasil pemilu dan krisis legitimasi di tempat-tempat tersebut.

Arsal mengatakan, agenda penghitungan ulang surat suara akan dilakukan dalam waktu 21 hari setelah pengumuman keputusan. “Waktu ini dinilai cukup agar tidak mengganggu jadwal pembentukan anggota DPR RI akibat Pemilu 2024 dan agenda konstitusi lainnya seperti Pilkada 2024 yang digelar pada November 2024,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *