RUU Penyiaran Puncak Upaya Merenggut Kebebasan Pers Sejak 17 Tahun, Langsung Serang Jantung Pers!

JAKARTA – Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan upaya menghilangkan kebebasan pers di Indonesia sudah berlangsung sejak 17 tahun terakhir, namun kali ini keputusan tersebut sangat serius dengan langsung menyerang jantung dan mahkota jurnalisme melalui Perubahan Undang-Undang Publikasi (RUU).

Menurut Yadi, penerbitan pemberitaan pers yang dibahas DPR RI ibarat kilat bagi dunia jurnalisme dan kebebasan, karena isinya berdampak pada kebebasan pers yang tumbuh di Indonesia sejak reformasi.

BACA SELENGKAPNYA:

“Tahun 2007, 2017, 2020 (upaya menghilangkan kebebasan pers) masih bisa kita kendalikan, bisa kita bicarakan, tapi tahun 2024 akan sangat berbeda karena langsung ke pikiran,” kata Yadi dalam pidatonya. Diskusi Publik ‘Soal Perubahan UU Kebebasan Informasi’ pada Konferensi Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Yadi mengatakan, UU Keterbukaan Informasi bertentangan dengan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. Serangan kedua adalah langsung terhadap Corona yang dalam pasal RUU Penyiaran melarang penyiaran jurnalisme investigatif.

Intisarinya apa? Perebutan kekuasaan Dewan Pers tertuang dalam pasal 15 UU Pers. Jantung kedua adalah perebutan mahkota jurnalisme dengan pelarangan jurnalisme investigatif. Sedangkan jurnalisme investigatif adalah jiwanya. jurnalisme,” ujarnya.

“Kalau dua hal itu dirampas, habislah. Kita tidak punya kebebasan pers lagi,” imbuhnya.

BACA SELENGKAPNYA:

Untuk itu, kata Yadi, Komite Pers yakin seluruh komunitas media akan menolak RUU tersebut. Ia meyakini kebebasan pers memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia.

“Mereka menganggap media itu terlalu bebas, padahal mereka tidak ingat bahwa Indonesia itu besar, demokrasi itu besar, maka masyarakat bisa mendapatkan informasi yang sama terlepas dari baik dan buruknya media, asalkan ada kebebasan. ekspresi.

(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *