Segini Pajak Motor Listrik Volta

JAKARTA – Berapa tarif pajak sepeda motor listrik? Jika Anda pengguna sepeda motor listrik, mungkin Anda belum mengetahuinya.

Pajak sepeda motor listrik menjadi sorotan karena tren kendaraan ramah lingkungan. Salah satu yang mencuri perhatian adalah Sepeda Motor Listrik Volta, PT Volta Indonesia Semesta.

Perusahaan ini tidak hanya menyediakan sepeda motor, namun juga kendaraan roda tiga untuk angkutan kargo. Bahkan, Sepeda Motor Listrik Volta kini banyak digunakan sebagai armada sepeda motor online.

Berapa pajaknya? Menurut berbagai sumber, Selasa (26/3/2024), pajak sepeda motor listrik Volta termasuk dalam pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan. Selain itu, pengguna sepeda motor listrik harus membayar iuran wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) sesuai peraturan negara.

Pajak

Untuk menghitung pajak sepeda motor listrik Volta harus ditentukan 2% pertama dari nilai sepeda motor. Misalnya model Volta 401 yang dijual Rp 16,5 juta OTR Jakarta. Jadi, pajak tahunannya sekitar 330 ribu.

Namun perlu diingat bahwa mobil listrik mendapat PKB tertinggi sebesar 10%. Jadi, pajak tahunannya sekitar Rp33 ribu.

Biaya SWDKLLJ

Selain PCB, pemilik sepeda motor listrik Volta juga harus membayar SWDKLLJ yakni Rp 35 ribu. Jadi total pajak tahunannya sekitar 68.900.

Dengan aturan yang ditetapkan, pemilik sepeda motor listrik Volta bisa memperkirakan pajak yang harus dibayar setiap tahunnya. (Muhammad Nurifan Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *