Sidang SYL, Ahmad Sahroni Batal Dihadirkan Sebagai Saksi

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (GPU) KPK, Wali Kota Samanjotak menyebut Bendahara Umum (Bendum) Partai Nusadam Ahmad Sahruni tak hadir dalam sidang lanjutan kasus pungli dan pungli yang dilakukan mantan Menteri Pertanian. Mantan) Sehral Yasin Limpo (SYL).

Sahroni tak hadir karena pihaknya masih berencana memanggil saksi di luar berkas pada pekan depan.

Berdasarkan timeline kami minggu depan, kemungkinan besar saksi-saksi yang ada di berkas sudah siap, sehingga kemungkinan besar kami akan panggil saksi-saksi di luar berkas, kata Mayer kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2021). ).

“Nanti minggu depan kita ketemu sama dia. Kita berharap sidang hari ini tidak ditunda lagi, karena penundaan ini menyebabkan banyak perubahan waktu,” ujarnya.

Wali Kota memastikan proses pemanggilan Ahmed Sahroni sebagai saksi akan ditunda hingga pekan depan. Selain jadwal yang berubah akibat tertundanya sidang, kata Wali Kota, Ahmed Sahroni juga disibukkan dengan kegiatan Komisi III DPR RI.

“Pegawai Pak Ahmad Sohruni mengetahui bahwa Pak Ahmad Sohruni kemarin sore, di waktu yang sama hari ini, sedang melakukan kegiatan di Komisi III DPR RI, jadi menurut saya dia adalah kambing yang disambut baik.” Perhatikan saksi-saksi yang ada di berkas,” kata Wali Kota.

Wali Kota memastikan Ahmad Sahruni tetap hadir dalam sidang lanjutan kasus korupsi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Artinya kita masih mengikuti hukum acara, pemanggilan itu boleh pemanggilan pertama atau pemanggilan kedua, tapi sudah ada konsistensi, artinya terima kasih sudah disampaikan semua saksi di berkas pertama, Bu. .Sohruni juga mengatakan itu. Sudah ada kegiatan Komisi III, maka kita akan selenggarakan pada kesempatan berikutnya,” pungkas Wali Kota.

(gergaji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *