Simak Aturan Terbaru Study Tour Usai Kecelakaan Bus di Tol Jombang

MALANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang mengeluarkan tuntutan terkait pariwisata #mce_temp_url# Akibat kecelakaan yang menimpa SMA PGRI 1 Wonosari.

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mengeluarkan pernyataan pada 22 Mei 2024 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwaji.

Surat bernomor 400.4.4/2156/35.07.301/2024 dikirimkan kepada kepala sekolah mulai TK hingga SMP di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Surat tersebut memuat tiga poin tentang prinsip perjalanan sekolah di Kabupaten Malang.

Pertama, sekolah didorong untuk melakukan study tour di wilayah Malang Raya, dengan mengunjungi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan taman pendidikan setempat, untuk mendukung pengembangan perekonomian lokal di wilayah Malang Raya.

Suwaji mengatakan, melalui keterangan resmi yang diterima MPI, Jumat (24 Mei 2024), “Hanya Dinas Pendidikan yang telah merancang dan melaksanakan kontrak kerja sama pariwisata di luar Malang Raya yang tidak bisa dibatalkan.” .

Poin kedua, kegiatan pariwisata harus mengedepankan prinsip kemaslahatan dan keselamatan bagi seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan dengan menitik beratkan pada persiapan awak kapal, keselamatan jalur serta kepala sambungan dan tip. dari dinas angkutan mengenai kesesuaian teknis kendaraan.

Pada poin ketiga disebutkan bahwa setiap sekolah yang akan melakukan studi banding, wajib memberitahukan kepada dinas pendidikan dan kepolisian.

Surat pemberitahuan dikirimkan selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan proyek, disertai surat kuasa dari pimpinan lembaga pendidikan negara atau swasta, daftar lengkap peserta dan panitia yang akan mengikuti proyek.

Setelah itu, surat keterangan orang tua atau wali siswa yang memberi izin keikutsertaan dalam karyawisata, pemberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan, surat keterangan kendaraan yang sah dan akses dari Dinas Perhubungan serta asuransi bagi peserta karyawisata relaksasi dan santunan pengorbanan. dari penyelenggara jasa tur inspeksi jika terjadi masalah teknis.

Suwaji juga menegaskan, wisata tidak dilarang di sekolah-sekolah di Kabupaten Malang, di luar Malang Raya. Isi surat edaran tersebut selanjutnya akan dikaji dan didiskusikan lebih lanjut dengan berbagai pemangku kepentingan, untuk dikembangkan menjadi Surat Edaran (SE) Pemerintahan Malang.

“Kami belum berhenti (study tour) dan kami akan berdiskusi dengan pemangku kepentingan antara lain Dewan Pendidikan, PGRI, dan Ketua Dikti MKKS mengenai masalah transportasi. Akan ada beberapa hal, dan kemudian akan dihentikan sementara atau dilanjutkan. Keputusannya akan diambil pada Senin, kata Suwaji saat dikonfirmasi, Sabtu (25 Mei 2024).

Suwaji menegaskan, jika pariwisata ada di Malang Raya dan tidak boleh keluar Malang Raya, maka tidak dilarang untuk berwisata. Namun banyak hal yang harus dipenuhi oleh sekolah dan penyelenggara, dalam hal ini perusahaan travel, dan perusahaan bus (PO) untuk menyediakan kapal yang sesuai dan menyertakan dokumen lain sebelum menyelenggarakan pariwisata.

“Ada usulan kami untuk melakukan kegiatan study tour di wilayah Malang Raya, namun bagi yang sudah (ingin keluar dari Malang Raya) sudah banyak sekolah yang kontrak, Bupati tetap memberikan izin.”

Selain itu, sekolah yang berencana melakukan kunjungan belajar ke luar Malang Raya juga harus memberitahukan kepada Dinas Pendidikan, termasuk surat izin, daftar lengkap panitia, dan lain-lain, dan setiap anak harus mendapat izin orang tua.

“Dilengkapi juga dengan daftar keberangkatan dan kepulangan. Dari kendaraan, agar KIR memenuhi syarat untuk layanan transportasi, ada juga yang disebut asuransi perjalanan, pemberitahuan pusat dari pihak dan negara. Memasuki layanan pariwisata, jika ada Ada kendala teknis dan masih banyak kendala lainnya, tadi sudah ada pemberitahuan ganti rugi dari panitia penyelenggara,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *