Tak Lagi Menyandang Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini

JAKARTA – Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menyelesaikan masa pembebasan bersyaratnya dan akan bebas pada Senin (10/6/2024). Hal itu dipastikan setelah Habib Rizieq menyelesaikan masa konseling pasca bebas.

Masa Pengawasan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau berakhir pada 10 Juni 2024 (hari ini), kata Koordinator Hukum dan Acara Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Deddy Eduar Eka Saputra.

Terpisah, hal serupa juga diungkapkan kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar. Masa hukuman penjara kliennya berakhir besok.

Dijelaskannya, hal itu tertuang dalam keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: PAS-1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang berita acara pembebasan bersyarat dan pemindahan narapidana bersyarat dalam Bapas No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

Klien kami IBHRS (Imam Habib Rizieq Shihab) besok, Senin, 10 Juni 2024, telah menyelesaikan seluruh tahapan masa amnesti sesuai dengan syarat hukum perkara pidana yang dilakukan terhadapnya, kata Azis dalam keterangannya.

Azis mengatakan, ke depannya HRS tidak lagi terikat dengan pusat komunitas binaan Bapas di Jakarta Pusat yang sudah berjalan selama dua tahun.

(TIDAK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *