Tak Terima THR, Guru PAI Non ASN Dapat Insentif Rp66 Miliar

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tunjangan khusus sebesar 66 miliar kepada guru PAI yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak mempunyai pekerjaan (PPPK). Hal ini juga menjadi kabar gembira bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Sebanyak 22.000 guru ASN non-PAI (bukan PNS, bukan PPPK) telah terdaftar di Organisasi Administrasi Guru Keagamaan (SIACA) dan memenuhi syarat dan persyaratan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas mengatakan, penyaluran insentif kepada guru non-ASN-PAI merupakan upaya alternatif pemerataan kesejahteraan guru yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

“Insentif guru ini merupakan bagian dari layanan jaminan kami terhadap guru non-PAI-ASN di sekolah negeri yang tidak bersertifikat dan tidak menerima THR,” kata Gus Men di Jakarta, Jumat (5/4/). 2024)

“Tentunya penyaluran ini juga berdasarkan persyaratan untuk menerima insentif tersebut,” lanjutnya.

Menurut Gus Men, guru PAI di sekolah negeri berkomitmen membekali siswa dengan pemahaman agama yang moderat. Mereka mempunyai peran yang besar tidak hanya di sekolah tetapi juga di masyarakat.

Gus Men berharap bisa memberikan tambahan penghasilan bagi guru PAI non-ASN di sekolah negeri dengan diberikannya insentif tersebut. “Ini bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam mensejahterakan guru agama di sekolah negeri penerima THR,” kata Gus Men.

“Pembagian insentif ini akan mendorong guru PAI untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dengan lebih baik,” lanjutnya.

Direktur Eksekutif Pendidikan Islam Profesor Abu Rokhmat menjelaskan, insentif ASN PAI non guru diberikan dalam dua tahap. Pertama, disalurkan pada bulan Januari hingga Juni 2024. Kedua, diberikan pada bulan Juli. Desember 2024.

“Saat ini kami berikan untuk enam bulan pertama, yang mana masing-masing guru mendapat Rp 1,5 juta termasuk pajak. Semuanya akan kami usahakan sebelum lebaran. Namun, kalau ada yang tidak, akan disalurkan setelah lebaran,” jelasnya. Prof Abu, sapaan akrabnya.

Menurut dia, dalam Peraturan Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Guru Non-PNS disebutkan besaran insentifnya adalah Rp 250.000 per bulan. Insentif disalurkan sesuai ketersediaan APBN.

Kriteria penerima insentif bagi guru PAI non-ASN adalah sebagai berikut:

1. Guru PAI bukan pegawai negeri, bukan PPPK, yaitu PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,

2. Guru PNS dan non PPPK PAI yang tidak menerima Beasiswa Profesi Guru,

3. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan

4. Belum mencapai usia pensiun.

“Kalau kriteria umum kita prioritaskan lagi berdasarkan umur, TMT sarjana, bidang 3T dan kualifikasi akademik,” jelas Profesor Abu.

Guru Besar UIN Walisongo ini memastikan pencairan insentif diterima langsung oleh dosen PAI non-ASN di rekening masing-masing yang memenuhi kriteria penerima.

“Tidak ada pembenaran atas pemotongan, pengecualian atau pajak dari pihak manapun dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, selain pajak sesuai ketentuan yang berlaku dan/atau transfer antar bank,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *