Terungkap! Pria Tersangka Buang Jasad Bayi di Kali KBB Miliki Istri dan Tiga Anak

JAKARTA – Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Sembiring mengatakan, pihaknya menangkap pasangan penipu DS (30) dan AR (33) yang diduga menelantarkan anak hasil hubungan tidak sah mereka di Banjir Kanal Barat. . Kondisi jenazahnya terbungkus popok dewasa dalam kantong plastik berwarna putih.

Aditya kepada wartawan, Senin (29/4/2024), “Kedua tersangka bukan pasangan sah karena merasa malu, kesal saat itu sehingga keduanya sepakat untuk menggugurkan dan membuang jenazah perempuan tersebut. Sudah.” ,

AKBP Aditya mengatakan, tersangka AR memiliki seorang istri dan tiga orang anak. Diketahui AR lahir di Jepara dan keluarganya berada di Jawa Tengah.

“Kalau laki-laki AR sudah menikah dan punya anak tiga. Istrinya semua ada di sana (Jawa Tengah),” ujarnya.

Mereka diketahui bertemu setelah menjadi rekan kerja atau hubungan bisnis antara dua perusahaan. Seringnya pertemuan mereka memaksa DS (30) dan AR (33) harus melanjutkan hubungan mereka selama setahun dan melakukan tindakan seksual sebagai suami istri.

Saat DS (30) diberitahu hamil, dia sedang hamil lima bulan. Kemudian DS dan AR sepakat untuk melakukan aborsi dengan obat yang dibeli dari toko online.

Obat bernama Cytotec itu dibeli seharga Rp 3 juta dan dilakukan aborsi pada 22 April 2024 sekitar pukul 09.30 WIB di kamar mandi hotel di Kecamatan Benhil, Kecamatan Tanah Abang.

Dikatakannya, “DS mengalami keguguran dengan obat yang dibeli di website. Mereka membelinya di suatu tempat di Jalan Pramuka, dari sana mereka kembali ke hotel, tersangka DS meminum obat tersebut.”

Beberapa barang bukti yang diamankan, yakni Pampers putih bekas 1 buah, plastik putih 1 buah, dan plastik hitam bekas 1 buah.

Barang bukti selanjutnya adalah flash disk berisi rekaman CCTV sebuah hotel di distrik Benhill, ujarnya.

Kemudian 1 potong kaos oblong berwarna krem ​​​​bergaris hitam, celana hijau, dan celana dalam berwarna merah muda yang dikenakan tersangka DS saat melahirkan di kamar hotel.

Kemudian kaos kuning celana biru, ini yang dipakai tersangka AR saat menemani tersangka DS ke hotel saat melahirkan. Kami juga menyita sepeda motor Honda Verio warna hitam yang digunakan AR. saat membuang jenazah anak tersebut ke saluran banjir barat,” ujarnya.

Keduanya dijerat dengan UU 35 Tahun 2014, Pasal 76c Juni Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 45c Juni Pasal 77a tentang perubahan UU 23 Tahun 2022 terkait perlindungan anak. Kini UU 35 Tahun 2015, UU 23 tentang Perlindungan Anak, memberikan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *