Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI : Ini Bagian Skenario Besar Pelemahan Masyarakat Sipil dan Demokrasi

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Ikatan Jurnalis Independen Indonesia (AJI), Bayu Wardhana menilai amandemen UU Pers merupakan bagian dari situasi yang lebih luas yang bertujuan untuk melemahkan kebebasan media, melemahkan masyarakat dan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, konstitusi penyiaran radio dan televisi harus ditolak.

“Amandemen UU Publikasi ini harus kita perlakukan bukan hanya dibuat atau diancam oleh media, namun harus kita sadari bahwa ada situasi serius dimana koreksi perubahan UU Konstitusi terjadi sebelum keputusan ini. Kalau kita melihat empat pilar tersebut demokrasi, hukum, peradilan sudah dihapuskan, dan sekarang media dihancurkan, ini situasi yang penting,” kata Bayu saat berbicara di sela-sela kampanye penolakan UU Penyiaran yang dilakukan koalisi. rombongan jurnalis, mahasiswa media dan pejuang kemerdekaan di depan gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/05/2024).

Namun, menurutnya, ada persoalan kenaikan biaya kuliah negatif (UKT) yang saat ini membuat mahasiswa kesulitan membayar UKT. Oleh karena itu, hanya kelompok masyarakat tertentu yang tidak bisa mengkritisi pemerintah saat ini saja yang diperbolehkan bersekolah.

 BACA SELENGKAPNYA:

“Jadi ini situasi yang serius dimana kita harus menolak Deklarasi tersebut karena merupakan bagian dari pelemahan rakyat dan melemahnya demokrasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, partainya tidak mengakui Kebebasan Berekspresi, namun sekaligus memutus atau menghilangkan kekuatan utama mahasiswa, warga negara, dan jurnalis. Pasalnya dalam Kebijakan Periklanan, pembuat konten akan tetap tunduk pada aturan KPI dan konten akan dihapus ketika mereka membuat konten yang bernilai.

Mari kita kumpulkan harapan kita untuk menolak Deklarasi tanpa kompromi, kata Bayu.

Bayu melaporkan, UU Kebebasan Informasi mengandung ancaman seperti pelarangan publikasi investigasi, berita bohong, dan pencemaran nama baik. Padahal, pasal tersebut telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi sendiri.

 BACA SELENGKAPNYA:

Dia menjelaskan, investigasi yang dilakukan jurnalis bermanfaat bagi masyarakat. Dia mencontohkan pembunuhan Brigadir J. yang dilakukan Ferdy Sambo Cs, tidak ada penyidikan dari jurnalis, masyarakat hanya mengetahui kasus tersebut hanyalah kasus ketidakadilan.

“Kemudian kasus donasi dari ACT Aksi Cepat Tunjung yang diketahui korup oleh pengurusnya, jika tidak dilakukan investigasi maka masyarakat tidak akan mengetahuinya dan korupsi akan terus berlanjut.

Ia menambahkan, dampak negatif investigasi yang dilakukan jurnalis hanya berdampak pada pelakunya, dan dampak positifnya berdampak pada masyarakat. Selain itu, pengerjaan undang-undang penyiaran radio dan televisi berlangsung tanpa partisipasi organisasi media atau bahkan Komite Pers.

 BACA SELENGKAPNYA:

“Dia (AJI tidak ikut), padahal diundang Panitia Pers, itu ilegal, proyek itu terjadi karena bocor. Kalau tidak bocor, kami tidak akan tahu. Kami pun diundang, (kami akan) datang, tapi kita akan bicara soal waktunya: “Ayo, kamu sudah mau mengakhirinya, karena terlalu banyak masalah, ini bukan tentang berita, tentang pembuat konten, banyak yang mengeluh,” dia dikatakan.

(lokasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *