Usut Korupsi Tambang, Kejagung Didukung Kejar Kerugian Kerusakan Lingkungan

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi di sektor pertambangan. Langkah ini dibarengi dengan tuntutan negara atas kerusakan lingkungan akibat pertambangan.

Langkah Kejagung itu didukung KH Jeje Zaenudin, Ketua Pengurus Pusat Persatuan Islam (Persis). Menurutnya, sektor pertambangan tidak hanya berpotensi menimbulkan korupsi dan suap, tetapi juga merugikan lingkungan.

Oleh karena itu, prestasi Kejaksaan Agung harus diapresiasi dan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya seluruh aparat penegak hukum, agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dan sebaik-baiknya, kata Kiai Jeje seperti dikutip dalam keterangannya. . pada hari Senin. (05.06.2024).

Menurut Jeje, penegakan hukum yang lebih baik bisa memberikan efek jera. Ia juga berpendapat bahwa memasukkan kerusakan lingkungan ke dalam pemulihan kerusakan negara adalah hal yang benar.

Setiap pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian bagi negara atau masyarakat harus dipidana. Caranya bisa dengan menyita uang hasil penggelapan dana korupsi dan dampak buruknya seperti kerusakan lingkungan hidup.

“Jadi dipandang bukan hanya sebagai tindak pidana korupsi saja, tapi juga merupakan kejahatan terhadap lingkungan hidup yang berdampak tidak hanya pada satu generasi, tapi generasi setelahnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, tidak boleh ada pilih kasih dalam upaya penegakan hukum, peraturan, atau sanksi yang dijatuhkan. Hal ini penting untuk menjamin adanya efek jera bagi pelaku korupsi.

Oleh karena itu, hal ini juga mempengaruhi investor dalam mencapai kepastian hukum. Mengapa investor harus khawatir dengan perlindungan hukum yang ketat (sektor pertambangan), justru harus mendorong semangat investor karena investor bisa lebih tenang berinvestasi di saham-saham pertambangan Indonesia, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *