Wapres Ingatkan RUU Penyiaran Harus Sejalan dengan Demokrasi

Jakarta – Wakil Presiden (Wpress) Maruf Amin mengingatkan, amandemen kedua UU Penyiaran dan Televisi yang disahkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 harus mengedepankan demokrasi.

“Saya meminta rancangan Undang-Undang Penyiaran dan Pertelevisian ke depan harus sejalan dengan cita-cita negara demokratis yang menjaga karakter bangsa dan nilai-nilai luhur Pancasila,” kata Wapres dalam pidatonya di Rakornas. Komisi Penyiaran dan Televisi Indonesia (KPI) di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD Tangerang, Banten, Senin (24/6/2024)

Wapres juga menegaskan, sistem penyiaran demokratis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Ekosistem penyiaran nasional yang baik harus dikembangkan. Dan manfaat ekosistem tersebut harus dapat dirasakan manfaatnya bagi bangsa dan kehidupan bangsa.

Wakil Presiden pada saat yang sama mengatakan: Penyelenggara penyiaran yang menggunakan frekuensi publik harus diatur secara ketat untuk memastikan bahwa konten yang mereka siarkan adalah untuk kepentingan publik dan menjaga nilai keberagaman dalam masyarakat.

“Layanan informasi yang sehat mengedepankan prinsip keberagaman konten. Sehingga masyarakat dapat menikmati berbagai pilihan program yang berharga,” ujarnya.

Kata Wakil Rektor Penyiaran nasional memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi negara. Dimulai dengan pendapatan iklan menciptakan lapangan kerja Mempromosikan sektor pariwisata dan memberikan pendidikan kepada masyarakat

Untuk itu, Ketua Umum meminta KPI menerapkan prinsip keberagaman kepemilikan berbagai konten siaran. Untuk menciptakan semangat bersaing yang baik

Hal itu disampaikan Wapres di era transformasi digital Penyiaran tidak hanya membuka peluang baru bagi partisipasi tokoh penyiaran; Namun hal ini juga meningkatkan tanggung jawab untuk menjaga kualitas dan integritas informasi siaran.

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, penggunaan Internet saat ini dalam setiap aspek kehidupan manusia mempunyai dampak baik dan buruk yang patut diantisipasi. Ia mengatakan daerah mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa informasi yang diterima warga bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan serta kedaulatan negara.

“Untuk alasan ini Oleh karena itu, penyiaran nasional harus menjadi sarana penyampaian informasi yang cepat, akurat dan dapat diandalkan kepada masyarakat. “Ketika jumlah pemirsa televisi di Indonesia mendekati angka 130 juta, KPI harus bekerja sebagai mitra strategis dan memimpin dalam memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang relevan dan akurat,” ia menutup pidatonya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *