Yayasan Trisakti Tolak Rencana Pengubahan PTS Jadi PTN Berbadan Hukum

JAKARTA – Yayasan Trisakti menolak rencana perubahan status Universitas Trisakti dari perguruan tinggi swasta (PTS) menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).

Pengurus Yayasan Trisakti Amiruddin Aburaera mengatakan, perubahan status Universitas Trisakti sebenarnya merupakan upaya penyitaan aset Trisakti secara ilegal.

“Aset yang dimiliki Yayasan Trisakti diperkirakan sekitar Rp10 triliun. Angka yang sangat besar dan menggiurkan,” ujarnya, dilansir Antara, Rabu (15/05/2024).

Berbagai upaya akan terus dilakukan Yayasan Trisakti untuk mencegah terjadinya perampasan aset berkedok PTN-BH karena sejak berdirinya hingga dibangunnya enam satuan perguruan tinggi swasta, Trisakti tidak menggunakan uang negara sedikit pun.

Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pejabat pemerintah untuk menyita Trisakti, tegas Amirudin.

Ia menilai pengulangan trisaksi dengan modus PTN-BH erat kaitannya dengan konflik yang belum terselesaikan di trisaksi sejak tahun 2002.

Namun konflik tersebut harus diselesaikan ketika Yayasan Hukum Abadi Trisakti (INCRA) mengambil jalur hukum.

Salah satunya adalah putusan pengadilan dalam perkara no. 410/Pdt.G/2007/PN.JKT.Bar, jo. Bukan. 248/PDT/2009/PT.DKI, Jo. Bukan. 821 K/PDT/2010, diperkuat dengan keputusan no. 575 PK/PDT/2011 dan dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2023.

Bendahara Utama Pengurus Yayasan Trisakti Tjahyadi Lukiman menduga ada konspirasi pejabat pemerintah untuk menyita aset Trisakti dengan cara PTN-BH.

Ia menduga konspirasi itu bermula ketika pemerintah menunjuk Direktur Lembaga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai Ketua Pembina Trisakti.

Ini merupakan langkah pemaksaan trisakti karena komposisi pengawas perlu diputuskan dalam rapat pengawasan.

“Tidak ada ketentuan hukum yang memperbolehkan pemerintah menyita harta benda suatu badan hukum swasta tanpa melalui proses perdata,” kata Tjahjadi.

Ia mengatakan pemerintah juga tidak mau menuruti perintah pengadilan yang menyatakan Trisakti adalah perguruan tinggi swasta. Termasuk lima satuan pendidikan lain selain Universitas Trisakti.

“Saat ini ada upaya untuk mengubah status PTS menjadi PTN-BH. Dalam kasus yang sedang berjalan ini tentu yang menjadi pertanyaan besar. Yayasan mana yang mengajukan? Yayasan yang sah atau yayasan yang diambil alih oleh pemerintah,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *