Hakimnya Belum Diganti, KPK Ajak Masyarakat Awasi Sidang Korupsi Gazalba Saleh

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bereaksi terhadap kelanjutan persidangan perkara penyelesaian dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terdakwa hakim MA nonaktif Gazalba Saleh.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat bisa mengikuti langsung persidangan Ghazalba karena hakim yang mengadili terdakwa masih sama.

“Namanya juga permintaan, bisa diterima atau ditolak. “Wilayah hukumnya ada di ketua pengadilan negeri ya,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Aleksandar Marvata kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

 BACA JUGA:

Terkait kekhawatiran adanya konflik kepentingan dalam proses tersebut, KPK meminta semua pihak memantau jalannya persidangan.

“Proses ini terbuka untuk umum, siapapun bisa melihat prosesnya. Nantinya, masyarakat juga yang akan menilai apakah hakim bisa bersikap netral dan tidak memihak. Jadi kawan-kawan, nantikan saja persidangannya, kalau panelnya masih sama, jelasnya.

Sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang Ghazalba Saleh dilanjutkan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan sela tersebut. Kini Gazalba Saleh kembali ditahan.

“Jadi mulai hari ini Pak Ghazalba Saleh kembali melaksanakan keputusan tersebut, memperpanjang perpanjangannya lagi.” Jadi sudah ditahan lagi, silakan dilakukan, kata Ketua Hakim Fahzal Hendri, Senin, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

 BACA JUGA:

Hakim mengatakan Gazalba telah ditahan selama 57 hari hingga hari ini. “Memperpanjang masa penahanan terdakwa Ghazalbi Saleh yang menjadi tahanan rumah di IA Cabang Jakarta Timur paling lama 57 hari karena kemarin terpakai 3 hari pak.” 57 hari mulai tanggal 8 Juli, jadi mulai hari ini diperkenalkan kembali pak,” ujarnya.

Sementara Gazalba Saleh meminta agar tidak ditahan. Tim kuasa hukumnya mengajukan permintaan tertulis ke pengadilan.

Mengenai hal ini Yang Mulia kami mohon izin, kami sudah mengajukan permohonan kepada majelis untuk dipertimbangkan agar terdakwa tidak ditahan, mengingat terdakwa mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan, kata pengacara Gazalba.

Hakim menyebut perpanjangan masa penahanan Ghazalba Saleh merupakan perpanjangan masa jabatan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Jadi untuk permohonan ini, karena masa penahanannya sudah tidak berada dalam tahanan peradilan Pak, untuk perpanjangan kepada Pak Ketua, permohonannya ditujukan kepada Pak Ketua. “Meski kita dalam kasus ini, batas waktu hakim sudah lewat,” kata hakim.

“Yang Mulia, pertimbangkan surat dari kuasa hukum saya,” kata Gazalba.

“Iya nanti Pak, kita lakukan dulu ya. “Nanti kalau mau mengajukan permohonan, bawalah ke hadapan kami untuk mempertimbangkan perlu atau tidaknya bangku cadangan,” kata hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *