Aturan Nikah di IKN Diperketat demi Cegah Stunting

JAKARTA – Pemerintah akan memperkuat aturan pernikahan di Ibu Kota Negara (IKN). Hal ini untuk terselenggaranya program pembangunan kependudukan dan keluarga berencana di IKN serta upaya penurunan masalah stunting.

Hal itu terungkap dalam acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan oleh Otoritas Ibu Kota Indonesia (OIKN) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Ketua OIKN Bambang Susantono mengatakan KN harus menjadi contoh bagi Indonesia. Terutama mengenai sumber daya manusia yang lebih baik dibandingkan kota lain.

“Ini bukan sekedar Kesepakatan, namun merupakan langkah tegas bagi kita untuk mewujudkan komunitas di Kepulauan IKN yang dapat menjadi role model bagi Indonesia. Yang terpenting kita harus segera meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. orang-orang di IKN negara kita yang (totalnya) sekitar 200 ribu orang,” kata Bambang dalam keterangan resminya, Sabtu (11/5/2024).

Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menjelaskan, setiap 1.000 warga di Penajam Paser Utara dan wilayah sekitar IKN akan melahirkan sekitar 16 orang setiap tahunnya.

Sehingga jika jumlah penduduknya sekitar 200.000 jiwa, Otoritas IKN perlu menjaga 3.200 kelahiran setiap tahunnya agar kelahiran tidak stagnan.

Maka kata Hasto, dalam waktu dekat setiap warga yang berencana menikah perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

“Setiap mau nikah di IKN harus cek, cek HB (hemoglobin), tinggi badan dan berat badan, hanya sekitar 25% yang resiko tinggi. Jadi dari 3.200 anak yang lahir mungkin ada 1.600 perempuan. menikah, hitung saja -sekitar 320 per tahun berisiko tinggi menjadi sangat kurus atau anemia, kata Hasto.

“Sehingga profil SDM di sekitar IKN bisa terstruktur sehingga kita bisa memastikan yang ada di IKN sehat asalkan ada aturan yang ketat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *