Benarkah Pekerja Asing yang Kerja di Indonesia Juga Kena Iuran Wajib Tapera?

JAKARTA – Benarkah TKA yang bekerja di Indonesia juga dikenakan iuran wajib Tapera? Iuran Wajib Jaminan Sosial (Tapera) tidak hanya dipungut oleh Warga Negara Indonesia (WNI), namun iuran tersebut juga ditujukan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang pernah bekerja di Indonesia.

Dikutip dari OKAZON, Sabtu (8/6/2024) WNA yang pernah bekerja di Indonesia juga wajib membayar iuran Tapera, apabila masa kerja WNA tersebut di Indonesia sudah lebih dari 6 bulan.

Komisioner BP Tepera, Heru Pudio Nugroho mengatakan tidak adil jika orang dari negara lain yang bekerja di Indonesia selama 6 bulan tidak membayar iuran Tepera. Ia pun menilai mereka mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan hasil di Indonesia sehingga patut tunduk pada kontribusi Tapera.

“Syaratnya sudah bekerja minimal 6 bulan (di luar negeri),” ujarnya dalam konferensi pers Program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

Namun, Heru menambahkan, jika ekspatriat tersebut telah menyelesaikan masa kerjanya di Indonesia dan berencana kembali ke negaranya, maka tabungan Tapera miliknya akan dikembalikan.

“Selama mereka melaporkan ingin meninggalkan Indonesia, kami akan kembalikan (uangnya) kepada mereka. Kami akan membayarnya,” jelasnya.

Orang Asing mempunyai Hak Hunian Bangunan (HGB) dan Hak Hunian Apartemen. Artinya, kontribusi luar negeri hanya bisa digunakan sebagai tabungan, bukan untuk pembiayaan dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *