Demi Penuhi Kebutuhan SYL, Setiap Direktorat di Kementan Siapkan Rp30 Juta Setiap Bulannya

JAKARTA – Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Edi Eko Sasmito menyatakan pihaknya harus menyiapkan dana sebesar Rp30 juta untuk memenuhi kebutuhan Syahrul Yasin Limpo (SYL) bukan anggaran.

Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kapan terakhir kali Edi menyetorkan “berbagi”.

“Yang terakhir kita bagi dua bagian ya. Kalau di Tanaman Pangan itu ada dua jenis, yang pertama rutin bulanan,” jawab saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15 /5/2024).

Mendengar tanggapan tersebut, jaksa kemudian mendalami pertanyaan apa yang dimaksud dengan berbagi secara rutin.

“Tahun 2022 kalau saya kumpulkan Rp30 juta sekali jalan per bulan,” jawab saksi.

Menurut Edi, uang tersebut disiapkan untuk kebutuhan SYL dengan nominal yang relatif kecil. “Apakah ditetapkan sebesar Rp 30 juta?” tanya jaksa.

“Iya makanya kita mikir, jangan mikir, jadi kebutuhan menteri itu ada yang kebutuhan menterinya kecil-kecil, yang kecil-kecil, misalnya tiket Bu Tita, lalu ada juga yang dari luar, kalau dari luar. “Negara ini besar,” jelas saksi tersebut.

Lanjut saksi, “kompartemen” lainnya untuk mencukupi kebutuhan SYL dengan jumlah yang besar. Mereka juga menyebutnya “penyeberangan tidak disengaja”.

“Jadi mau tidak mau, kita harus berbagi dengan cara tambahan, jadi ada yang namanya berbagi insidentil. Jadi kalau ada permintaan besar seperti itu, kita akan kumpulkan teman-teman manajemen untuk meningkatkan kontribusinya,” dia dikatakan . saksi

“Yang Rp 30 juta itu untuk kita, jadi kalau ada permintaan langsung ada uang yang bisa diantar,” sambung saksi.

Dalam persidangan, SYL berdiri sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya yakni Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, SYL didakwa menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut diperoleh dari hasil “patungan” pejabat Tingkat I dan 20 persen anggaran masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan Kementerian Pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *