Jokowi Undur Kewajiban Sertifikat Halal UMKM ke 2026

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda sertifikasi halal produk bagi UKM. Semula seluruh produk UMKM bersertifikat halal pada Oktober 2024, kemudian ditunda hingga 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/), mengatakan, “Presiden memutuskan untuk menunda penyelenggaraan usaha makanan, minuman, dan usaha kecil, menengah, dan mikro lainnya ke tahun 2026, bukan tahun 2024.” . 2024).

Airlangga mengatakan, kebutuhan sertifikasi halal pada tahun 2026 hanya terbatas pada obat tradisional, jamu, dan berbagai alat kesehatan.

“Ibaratnya dengan pengobatan tradisional dan lain-lain,” kata Airlangga. Kemudian kosmetik dan bahan kimia pada tahun 2026. Lalu akan ada aksesoris dan perlengkapan rumah tangga, lalu pada tahun 2026 berbagai peralatan kesehatan dan hal-hal terkait lainnya.”

Sementara itu, Airlangga mengatakan bagi pelaku usaha menengah dan besar, kewajiban memperoleh sertifikasi halal masih berlaku hingga Oktober 2024.

Dijelaskannya, “Iya, usaha mikro, kecil, dan mikro ini dijual dengan harga 1-2 miliar. Kemudian penjualannya yang kecil-kecil mencapai 15 miliar. Kini, perusahaan besar dan menengah bekerja hingga 17 Oktober.

Airlangga mengatakan, salah satu pertimbangan penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah adalah target sertifikasi halal tahun ini hanya di atas 4 juta. Atau target 10 juta sertifikat halal.

Airlangga juga mengatakan, pihaknya akan menjalankan kewajiban sertifikasi halal setelah Perjanjian Pengakuan Bersama (Mutual Recognition Agreement/MRA) untuk produk impor ditandatangani.

“Tadi Menteri Agama diberitakan, saat ini sudah ada 16 negara yang mendirikan MRA.

“Tetapi hal ini tidak terjadi di negara-negara yang belum menandatangani MRA,” kata Airlangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *