MK Tolak Permohonan PPP soal Pemindahan Suara ke Partai Garuda di Jawa Barat

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan PPP untuk ikut serta dalam pemilu legislatif 2024 yang disebut-sebut dialihkan dari PPP ke suara Partai Garuda.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Mahkamah Konstitusi, Selasa, mengatakan: “Penolakan terhadap pengecualian terdakwa mengenai wilayah hukum pengadilan, pemberian izin kepada terdakwa dan pihak yang berkepentingan atas permohonan melarikan diri pemohon, gugatan pemohon tidak dapat diterima.” (21/5/2024).

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi dalam pengujiannya menilai PPP menilai hilangnya suara dan perpindahan ke Partai Garuda terjadi di 35 daerah di 19 provinsi. Namun, PPP hanya memberikan bukti adanya peralihan kekuasaan dari Partai Garuda provinsi Jawa Barat.

Namun dalam menjelaskan dalil Pemohon mengalihkan suara kepada Partai Garuda di daerah pemilihan 6 Provinsi Jawa Barat, Pemohon tidak sekedar menjelaskan hilangnya suara di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Barat Pemohon, sedangkan untuk Hakim Guntur Hamzah UUD menyebutkan: Jawa Barat ke-2, Jawa Barat ke-7, dan Jawa Barat ke-9, dan Jawa Barat ke-11.

“Yang ada hanya tabel perbandingan suara penggugat dan pihak Garuda berdasarkan penggugat dan tergugat, tapi tidak ada yang mempertimbangkannya.

Ditambahkannya: “Penjelasan dan keterangan sudah jelas dan cukup, meskipun Pemohon meminta kepada Pengadilan untuk menentukan hak suara Pemohon dan pihak Garuda terhadap Pemohon pada bidang-bidang tersebut di atas dalam Permohonan.” .

MK menilai PPP tidak menjelaskan secara gamblang di mana TPS dan tingkat penghitungan suara dipindahkan ke Kabupaten V Jawa Barat.

PPP hanya mencantumkan jumlah suara yang diklaimnya hilang atau dialihkan, tanpa menunjukkan atau menjelaskan data pembanding yang cukup untuk melihat bagaimana PPP mengalihkannya ke Partai Garuda.

“Terkait dengan tuntutan pemohon mengenai adanya perubahan suara yang dilakukan pemohon banding di beberapa TPS, definisi tersebut tidak menunjukkan penurunan jumlah suara atau kenaikan harga-pilihan di Partai Garuda pemohon, melainkan sebaliknya, perubahan suara Menampilkan pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan permohonan pemohon.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus pertarungan pada pemilu legislatif hari ini, sebanyak 297 perkara pertarungan pada pemilu legislatif, atau pemilu wakil DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan kabupaten. DPRD diadakan saat itu. tercatat. MK

Keputusan ini untuk menentukan perkara mana yang akan dilimpahkan ke Mahkamah Konstitusi ke tahap selanjutnya, yaitu pembuktian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *