Penjual Video Porno Anak yang Ditangkap Polisi Beraksi sejak 2022

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap penjualan konten pornografi anak melalui akun media sosial X dan Telegram terus terjadi sejak tahun 2022.

Wadikrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengungkapkan, pelaku yang diketahui bernama DY (25) telah menyebarkan video cabul bertema minor pada 2010 lalu.

“Setelah dilakukan penelusuran dan penelusuran mendalam, diketahui operasi tersebut dilakukan mulai November 2022,” kata Hendry saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024). 

“Kemudian ditayangkan 2.010 video yang semuanya merupakan video tidak senonoh anak di bawah umur,” lanjutnya.

Hendry mengatakan, pelaku menyebarkan video tersebut ke 105 grup di aplikasi chat Telegram menggunakan lima akun berbeda.

Grup tersebut merupakan grup berbayar yang mengharuskan pelanggan mentransfer sejumlah uang ke DY untuk menjadi pelanggan, kata Hendry.

Hendry mengungkapkan, DY memperoleh ribuan video porno melalui media sosial X dan mengunduhnya sendiri, kemudian menjualnya kembali melalui Telegram.

Kemudian dari hasil pemeriksaan penemuan perangkat pelaku, diketahui pelanggan aktif per 29 Mei 2024 sebanyak 398 orang, ujarnya.

Sejak 2022, kata Hendry, para pelaku kejahatan juga berhasil meraup keuntungan lebih dari satu lakh rupee.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dan penambahan UU No. 11 Tahun 2016 telah dibebankan sejak tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan Art. 29 dan/atau Pasal. 4, para.

“Dan/atau Pasal 4 Ayat 2 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 44 jo Pasal 35 UU Pornografi tahun 2008,” ujarnya.

Maksimal 12 tahun penjara dengan jangka waktu minimal 6 bulan dan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar, lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *