Siapa yang Perintahkan Densus 88 Kuntit Jampidsus? Kejagung: Tanya ke Mabes Polri

 

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kezagung) meminta Mabes Polri meminta anggota Densus 88 yang memerintahkan Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengejar Fabri Adriansah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan pengikut Fabri Ardiansyah merupakan anggota Densus 88. Namun yang memberi perintah tidak berani membeberkannya, justru Polri yang mengungkapnya.

Berbicara di Kejaksaan Agung, Rabu (29/5/2024), Ketut mengatakan, “(yang memerintahkan tindak lanjut) adalah teman-teman Mabes Polri yang lebih tahu. untuk perkembangan lebih lanjut.

Dia juga mengatakan bahwa ancaman adalah hal yang biasa dan bahwa penyelidik menghadapi Zampidsus secara khusus. Dia memastikan kejadian ini tidak mengganggu aparat hukum dan ketertiban.

Dia menyimpulkan: “Penegakan hukum tetap menjadi yang utama di negara ini. Pesan Pak Zampidsus adalah untuk terus maju.”

Jaksa Agung Jampidsas Fabri Ardiansyah membenarkan ada anggota Polri dari Satuan Densas 88 yang membuntutinya. Fabri Kepala Jaksa Penuntut Umum S.T.

“Sudah diambil oleh Kejaksaan Agung,” kata Fabri menanggapi penimbunan tersebut, Rabu, 29 Mei 2024.

Fabri menilai kasus tersebut kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung dan akan diselesaikan antara Kejaksaan Agung dengan lembaga negara seperti Polri. “Karena ini sudah menjadi isu institusional, maka harus dilaporkan secara resmi,” kata Fabrey.

Jampidsus Fabri Ardiansah dibuntuti anggota Densus 88 saat hendak makan malam di sebuah restoran Perancis di kawasan Sipet, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024.

Aktivitas anggota Densus 88 itu kemudian diketahui polisi militer yang ditugaskan melindungi Fabrice. Salah satunya telah ditangkap. Informasi termasuk gambar dan video yang diyakini terkait dengan isu tersebut juga beredar di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *