Stafsus Presiden Minta Permendikbud Kenaikan UKT Segera Dicabut

JAKARTA – Staf Khusus Presiden Bidang Inovasi Pendidikan dan Luar Negeri Billy Mambrasar mengusulkan pencabutan Keputusan Menteri Nomor 2024 yang mengatur kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“UKT menolak kenaikan dan Permendikbud Ristek No2/2024 dan Kepmendikbudristek No54/2024,” kata Billy, Selasa (28/5/2024).

Billy juga mengusulkan reformasi UU Pendidikan Tinggi. Menurut dia, undang-undang tersebut saat ini dinilai sudah sangat tua, yakni UU Nomor 12 Tahun 2012. Undang-undang ini harusnya diperbarui pada anggaran pendidikan.

“Salah satu poin penting dari reformasi undang-undang ini adalah meningkatkan anggaran untuk pendidikan tinggi, yang saat ini menyumbang 1,6% dari PDB yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (ini jauh lebih rendah dari rekomendasi UNESCO sebesar 2% dari PDB) . PDB ) jadi “Anggaran Singapura, Jepang, dan Amerika jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia” dari segi porsi keseluruhan, anggaran kita cenderung lebih tinggi, kata Billie.

Billy memperkenalkan pinjaman mahasiswa atau student loan yang tertuang dalam UU 12 Tahun 2012, yaitu Pasal 76(3). Pinjaman mahasiswa, kata Billie, diterbitkan dan dijamin oleh pemerintah tanpa bunga, dan mahasiswa membayarnya kembali ketika mereka lulus dan bekerja.

“Menghentikan Program Beasiswa KIP Jalur Aspirasi Perguruan Tinggi yang diberikan baik perorangan maupun kelompok,” kata Billie.

Billy juga meminta agar sebagian dana LPDP dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan tinggi. Billy juga mengingatkan para rektor bahwa sebagai badan hukum di PTN BH harus mengembangkan sistem key performance indikator (KPI) agar mereka mempunyai tanggung jawab kreatif dalam menyusun dan mencari sumber anggaran sendiri.

“Jadi seringkali kita tidak membayar UKT untuk biaya pengembangan lembaga bernama IPI. Rektor ini bisa mencari anggaran untuk memaksimalkan aset kampus, mengelola dana kampus atau untuk kerjasama industri dan kerjasama dengan badan internasional. menjadi “Kami lagi UKT atau menaikkan biaya universitas” tidak diperlukan.

Billy menambahkan, proses demokrasi di negeri ini masih berjalan, terbukti dengan respon Presiden terhadap persoalan pendidikan dengan membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini.

“Selain menunda pengembangan UKT, saya punya enam usulan kebijakan lain yang bisa diterapkan untuk meningkatkan proporsi penduduk Indonesia, khususnya pemuda dan pemudi, yang bisa mengenyam pendidikan tinggi di Indonesia,” kata Billy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *